Warga 5 Desa Keluhkan Abu Pabrik Kelapa Sawit

Laporan : Chairu Dalpen

GipsiFM-Aceh Tamiang : Masyarakat di lima Desa di Kabupaten Aceh Tamiang terancam mati secara perlahan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Sementoh.

Demikian bunyi Perss Rielis yang dilayangkan LBH Banda Aceh Pos Langsa Via Email, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua LBH Banda Aceh Pos Langsa Mardiati, PKS dituding telah melanggar UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan hidup dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat.

Kata Mardiati, pencemaran yang dilakukan melalui polusi udara akibat debu ketel, pembuangan limbah blended serta kebisingan mesin pabrik, telah menyebabkan masyarakat di lima desa yakni Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh, Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban mengalami kerugian fisik dan non fisik. Yang mana pencemaran lingkungan ini sudah berlangsung hampir 20 tahun-an,

Sementara itu, Masyarakat yang menjadi korban dari pencemaran lingkungan, sudah melakukan berbagai protes kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten melalui, audensi, aksi massa serta dengar pendapat dengan perwakilan masing-masing pihak yang terkait dengan tujuan mendapatkan perhatian dan pembelaan dari wakil rakyatnya, namun dari beberapa kali upaya yang dilakukan belum juga membuahkan hasil dengan terbebasnya masyarakat dari ancaman polusi dan pencemaran lingkungan lainnya.


Leave a Comment