Larangan Jual Rokok Untuk Anak Usia Sekolah

Laporan : Chairu Dalpen-GipsiFM

KabarGawat-Aceh Tamiang : Sejumlah kalangan berangapan perlu dibuat qanun tentang larangan menjual rokok untuk anak usia sekolah, karena dianggap rokok merupakan salah satu penyebab keterlibatan anak usia sekolah dalam pengunaan narkoba.

” Jadi didalam usia dini memang kita melihat dan cukup dikuatirkan anak-anak setingkat SD sudah mulai sebagai pecandu rokok, gara-gara rokok mereka semakin meningkatkan ingin mencoba hal-hal lain sehingga banyak sekarang ya…anak-anak dari SD, SMP, maupun SMA bahkan sampai ke Universitas banyak yang kecanduan dalam hal narkoba tadi.”
demikian Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tamiang Andis Prawira, Kamis (26/6).

Dimana dengan membiarkan anak-anak usia sekolah menghisap rokok, maka besar kemungkinan mereka nanti dapat terjerumus dalam hal negatif lainnya akibat pengaruh candu nikotin yang terkandung dalam rokok.

Menurut Andis Prawira, dengan adanya qanun tentang larangan pedagang menjual rokok untuk anak usia sekolah, maka dapat dipastikan angka penguna narkoba yang kini sudah memasuki dunia anak sekolahan setidaknya dapat ditekan, selain peran serta orang tua dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan ketat terhadap anak usia sekolahan.


Leave a Comment