Kasus Konvensi Lahan Kehutanan Wewenang Propinsi

Laporan : Chairu Dalpen – Gipsi FM

KabarGawat : Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat berbuat apa-apa terhadap kasus pengalihan fungsi lahan kehutanan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, yang disinyalir banyak terjadi di kabupaten tersebut.

Bupati Aceh Tamiang Drs. Abdul Latif diruang kerjanya mengatakan, terkait masalah konvensi lahan kehutanan merupakan wewenang Pemerintah Daerah Tingkat I propinsi, sedangkan pihaknya hanya dapat mengeluarkan surat pengajuan rekomendasi kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Kamis (8/5)

Kalau saya tidak mengambil sikap apa-apa, hanya memberikan rekom karena yang mengelola ini tingkat satu.” ujar Abdul Latif.

Ia memberi contoh pengalihan fungsi lahan pertambakan di daerah Lubok Damar yang awalnya merupakan lahan produksi sesuai peta yang dimiliki Pemda Aceh Tamiang dan kini oleh masyarakat dialihkan menjadi tanaman kelapa sawit. “ Dari tahun 1987 disana itu dibuka tambak dan sepertinya tidak berhasil, jadi sekarang mereka ingin mengalihkannya menjadi perkebunan kelapa sawit, namun demikian kita hanya bisa memberi rekom kepada Gubernur dan nanti tim tingkat satulah yang akan menentukan itu.”jelasnya.

Guna mengantisipasi dugaan terus terjadinya konvensi lahan kehutanan menjadi perkebunan kelapa sawit, bupati berencana membentuk tim kabupaten guna mengecek laporan-laporan yang masuk.

Berdasarkan pantauan, sejauh ini aksi pengalihan lahan kehutanan baik pada areal hulu sungai tamiang maupun pada daerah hutan bakau dipesisir masih terus terjadi, tanpa ada upaya maksimal yang dilakukan pemerintah daerah setempat.


Leave a Comment




  • Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.