Eksekusi Cambuk Bekas Anggota DPRK Aceh Tamiang Batal

Laporan : Chairu Dalpen – Gipsi FM

KabarGawat : Rencana Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang lakukan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 9 kali, terhadap salah seorang bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang hari ini Jum’at (9/5) kembali dibatalkan.

Pembatalan tersebut akibat terdakwa yang divonis oleh Makhakam Syariah Kualasimpang melanggar qanun Pemerintahan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau meusum itu, tidak dapat dihadirkan karena terdakwa saat ini mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakat (LP) Tanjung Pura-Sumatera Utara dalam kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Sufnir Chibro,SH, mengatakan untuk meminjam napi tersebut dari LP yang dimakud, pihaknya harus mendapatkan rekomendasi atau izin dari Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

“ Alasannya, ini bukan wewenang Rutan Tanjung Pura untuk meminjamkan, kira-kira karna beda Kanwil, propinsinya beda, sehingga mereka menyarankan agar pihak kejaksaan menyurati Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM.” jelas Chibro dihadapan sejumlah wartawan,Kamis (8/5).

Untuk melakukan proses tersebut, menurut dia pihaknya harus terlebih dahulu melakukan konsulidasi dengan pihak Kejati Nanggroe Aceh Darussalam dalam upaya menghadirkan terdakwa dalam eksekusi putusan Mahkamah Syariat Kualasimpang itu

Intinya, Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Dinas Syariat Islam berkomitmen kuat untuk melakukan eksikusi terhadap terdakwa, guna menepis tanggapan sejumlah masyarakat tentang lemahnya penegakan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang sejak beberapa waktu ini.


  1. Deddy Nurmansyah

    Syariat Islam harus ditegakkan, oleh karena itu siapapun yang melanggar Qanun haruslah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi kasus ini terjadi pada eks anggota DPRK Aceh Taming dan ini menjadi tolak ukur berhasil tidaknya Syariat Islam untuk ditegakkan di NAD khususnya Aceh Tamiang.
    Oleh karena itu kita sangat mendukung kinerja Syariat Islam Aceh Tamiang dan semua pihak yang terkait agar kasus ini segera dituntaskan.
    Bravo WH Tamiang……

Leave a Comment